Saturday, September 23, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedKomisi Broker Properti Minimal 2 Persen - Housing-Estate.com - Portal Berita Properti...

Komisi Broker Properti Minimal 2 Persen – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Broker atau agen properti semakin diakui perannya dalam jual beli properti. Selain memiliki jaringan cukup luas di kalangan investor dan calon pembeli lainnya, broker juga dapat berperan sebagai konsultan, baik terhadap penjual maupun pembeli. Broker akan memberi tahu  harga wajar di pasar sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan.

Rumah Seken di Kota Wisata

Penggunaan jasa broker saat ini semakin meluas. Selain jual beli properti seken, sebagian pengembang juga menggunakan jasa broker untuk pemasaran produknya. Karena itu perusahaan di bidang agen properti semakin berkembang, lokal  dan jaringan global. Misalnya Era, Century 21, Ray White, LJ Hooker, dan lain-lain.

Untuk menggunakan jasa broker ada komisi atau fee yang harus dibayar. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2008 komisi dibayar oleh pihak penjual minimal sebesar 2 persen dari nilai transaksi. “Jadi, tidak betul broker mendapatkan fee dari kanan-kiri. Ini sudah diatur oleh negara,” ujar Pranowo Lukito, Sekretaris  Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) DKI Jakarta, kepada housing-estate.com di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pranowo menjamin semua broker yang bernaung di perusahaan broker resmi taat pada ketentuan ini. Nilai komisi juga dicantumkan dalam kontrak. Karena itu penggunaan broker resmi lebih aman. Ia jutsru khawatir dengan praktek broker individual atau independent broker. Karena tidak ada ikatan dengan perusahaan resmi yang diatur oleh pemerintah mereka bisa saja mengambil fee dari kanan-kiri.

Ia menjelaskan pemerintah hanya mengatur batas bawah komisi, batas atas tidak diatur. Ini untuk menyesuaikan kualitas layanan dan perbedaan wilayah. Untuk properti sewa komisinya rata-rata di atas 5 persen. Untuk wilayah Bali nilai komisinya paling tinggi 5-7 persen. “Broker yang baik bukan hanya menerima komisi tapi harus memperkuat service,” imbuhnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments