Lihat tampilan baru di housingestate.id
Housing-Estate.com, Jakarta – Kalangan pengusaha properti masih belum puas dengan ketentuan kepemilikan properti oleh orang asing. Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 29 Tahun 2016 tentang hal itu dinilai kurang fleksibel. Padahal kepemilikan properti oleh asing itu sangat penting di era globalisasi dan pasar bebas.
“Kita apresiasi aturan untuk orang asing membeli properti sudah keluar, tapi kalau masih belum jelas seperti sekarang itu bisa menyulitkan dari sisi birokrasi. Kita sudah kalah dari negara tetangga mengenai kemudahan orang asing yang beli properti, ini yang membuat modal sulit masuk Indonesia dan lebih memilih ke Singapura dan Malaysia,” ujar Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P. Adhi, kepada housing-estate.com di Jakarta, Selasa (22/11).
Indonesia dinilai kurang menguntungkan termasuk untuk instrumen dana investasi real estat (DIRE) atau real estate instrument trust (REIT). Karena itu, menurut Adrianto, Permen soal kepemilikan properti orang asing itu perlu dievaluasi agar lebih memberi kemudahan. Misalnya soal kepemilikan 80 tahun yang harus diperpanjang dua kali, yaitu periode pertama 30 tahun kemudian diperpanjang 20 tahun dan berikutnya 30 tahun. Sementara di Singapura asing diberi kepemilikan langsung 90 tahun begitu juga Malaysia.
Adrianto juga menyoroti soal izin tinggal dan ketentuan bahwa yang bisa membeli per keluarga bukan individu. Aturan ini dinilai membatasi karena apabila salah satu anggota keluarga sudah membeli anggota keluarga lainnya tidak bisa membeli lagi. “Aturan teknis seperti ini harus diperjelas, kita itu sudah terkenal jadi negara yang birokrasinya berbelit dan panjang belum ketidakpastian aturan yang membuat orang menjadi ragu. Mestinya bisa lebih fleksibel, langsung dikasih hak 80 tahun karena asing ragu nanti setelah 30 tahun apa bisa diperpanjang,” pungkasnya.
Lihat tampilan baru di housingestate.id