Wednesday, October 4, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedKemenpupera Sosialisasikan Peraturan Gedung Hijau - Housing-Estate.com - Portal Berita Properti No....

Kemenpupera Sosialisasikan Peraturan Gedung Hijau – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Bangunan tingkat tinggi atau high rise building memang dapat memaksimalkan fungsi lahan, namun keberadaannya juga telah menghabiskan 12 persen total air bersih, dan menyumbang hampir 40 persen emisi gas rumah kaca (GRK).

Ilustrasi -- FOTO: Antara/Zabur Karuru

Ilustrasi — FOTO: Antara/Zabur Karuru

Sejak tahun 2011 Indonesia sudah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK secara sukarela hingga mencapai 26 persen pada tahun 2020 dalam kondisi business as usual, artinya tanpa melakukan suatu aplikasi teknologi maupun rekayasa desain. Penghematan bisa mencapai 41 persen bila didukung dengan penggunaan teknologi maupun rekayasa desain.

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (kemenpupera) menerbitkan peraturan menteri No. 11 Tahun 2012 tentang rencana aksi nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim 2012-2020. Sejak saat itu proyek-proyek di lingkup pekerjaan umum dikerjakan dengan strategi dan peraturan untuk mewujudkan aturan ini.

Dengan sudah terbitnya permen mengenai bangunan gedung hijau, aturan ini juga untuk mewujudkan bangunan gedung yang lebih berkelanjutan (sustainable) sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Bangunan gedung hijau merupakan bangunan gedung yang memiliki persyaratan dan kinerja terukur dalam hal penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai fungsi dan klasifikasinya.

Menurut Ridho Matari Ichwan, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kemenpupera, pelaksanaan peraturan bangunan gedung hijau membutuhkan peran aktif berbagai pihak untuk bisa dilaksanakan dengan baik. Salah satunya adalah dengan mengedepankan peran pemerintah daerah sebagai pembina penyelenggaraan bangunan gedung hijau di daerahnya.

“Saat ini mulai banyak gedung di Jakarta ataupun di kota-kota lain yang dibangun secara individu dengan menerapkan konsep green. Ini tentu bisa memperkaya tapi yang lebih baik adalah pemda menjadi pendorong dan nantinya terkait juga dengan pemeriksaan dan pemberian sertifikasi,” ujarnya saat sosialisasi peraturan bangunan hijau di Kantor Kemenpupera Jakarta, Rabu (6/5).

Kemenpupera sendiri telah memosisikan menjadi leading sector untuk pembangunan gedung hijau salah satunya dengan sudah bersertifikat gedung hijau untuk bangunan gedung utama kantor Kemenpupera yang disebut Gedung Biru. Tahun ini, pemerintah akan memulai mengimplementasikan penyelenggaraan bangunan hijau dalam skala nasional dengan menargetkan pendampingan di Bandung, Surabaya, dan Makassar. Untuk Jakarta sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2012.

Aturan mengenai gedung hijau ini juga akan secara rutin disosialisasikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) yang nantinya akan mengawal pengelenggaraan pembangunan gedung di kota maupun kabupaten masing-masing. “Semoga dengan pendampingan dari pemda dan pelaku kepentingan terkait akan menjadi proses belajar dan bisa mendorong pemda untuk mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan amanat peraturan UU,” tandas Ridho.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments