Housing-Estate.com, Jakarta – Perizinan masih menjadi momok bagi pengembang yang akan membangun rumah khususnya rumah murah. Kendati pemerintah pusat dan pengembang sudah meminta kepada Pemda agar memberi kemudahan nyatanya di lapangan belum banyak perubahan. Ada satu dua Pemda yang membebaskan biaya perizinan tapi mayoritas masih seperti dulu.

Ilustrasi
Padahal kelonggaran perizinan itu diperlukan untuk mendorong program pembangunan rumah murah yang dicanangkan Jokowi. Ada yang menyebut Pemda enggan mendukung program ini karena akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut pejabat di Tim Monitoring dan Evaluasi Program Sejuta Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), soal PAD itu hanya alasan. Tidak ada PAD yang berkurang karena pelonggaran perizinan perumahan. Sebab, hampir seluruh daerah PAD dari sektor perumahan sangat kecil.
“Yang besar itu perizinan underground, biaya tidak resmi. Program sejuta rumah ini kan program nasional, semuanya harus mempermudah. Tapi banyak yang tidak mendukung karena kehilangan pendapatan tidak resmi,” ujarnya kepada housing-estate.com di Jakarta, pekan ini.
Ia memberikan contoh, pengembang yang mengajukan izin ratusan hektar di Jawa Barat yang sebagian besar untuk rumah murah membatalkan rencananya. Pengembang tersebut oleh Pemda diminta membayar Rp9 miliar. Kalau tidak bersedia izinnya tidak keluar.
“Akhirnya tidak jadi dikembangkan rumah murah karena perhitungan bisnisnya nggak masuk. Bagaimana mau menyukseskan program sejuta rumah kalau kondisinya seperti ini,” tandasnya.