Housing-Estate.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2016 tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan. Inpres ini ditujukan untuk pejabat dan instansi terkait di sektor perumahan untuk bersama-sama menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan pembangunan perumahan.