Lihat tampilan baru di housingestate.id
Housing-Estate.com, Jakarta – Kendati sudah disyahkan DPR pada 23 Februari 2016 yang lalu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum bisa beroperasi. Harus menunggu dulu terbentuknya Badan Pengelola (BP) Tapera dan soal-soal teknis tentang iuran. Undang-Undang Tapera tidak mengatur besaran iuran yang dibayar pekerja. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peratruran Pemerintah (PP) yang membutuhkan waktu sekitar dua tahun.

Ilustrasi
Dalam draft UU Tapera besaran iuran 3 yang dengan rincian 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen kontribusi pemberi kerja/perusahaan. Masalah iuran ini banyak mendapat sorotan masyarakat termasuk penolakan dari kalangan pengusaha karena dianggap memberi beban tambahan pada perusahaan.
“Karena itu besaran iuran Tapera ini tidak tercantum dalam UU Tapera tapi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran dari undang-undang. Untuk menentukan besaran iuran yang pas kita akan mengajak seluruh stakeholder khususnya kalangan pengusaha (membahas masalah ini),” ujar Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) kepada housing-estate.com di Jakarta, Jumat (26/2).
Maurin pernah menyatakan bilamana dunia usaha keberatan dengan iuran 0,5 persen penerapannya bisa bertahap, misalnya tahap awal dimulai 0,1 persen sampai akhirnya tercapai angka 0,5 persen. Menurut Maurin, semua pihak harus mendukung karena Tapera sangat penting untuk menjamin pembiayaan rumah rakyat yang kebutuhannya sangat besar.
Tapera bukan berarti meniadakan peran pemerintah dalam pembangunan perumahan rakyat karena anggaran sektor ini dialokasikan dalam APBN dan kemungkinan dananya dilebur ke Tapera. Masalahnya anggaran pemerintah terbatas sehingga kalau tidak ada back up dari Tapera kekurangan (backlog) perumahan tidak akan terpecahkan.
“Tapera ini prinsipnya gotong royong, pekerja mampu atau sudah punya rumah memberikan dukungan dan kesempatan kepada yang belum punya rumah. Iurannya sendiri akan menjadi tabungan,” pungkasnya.
Lihat tampilan baru di housingestate.id