Wednesday, October 4, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedInkonsistensi Pemerintah dan Pengembang Hambat Pembangunan Perumahan - Housing-Estate.com - Portal Berita...

Inkonsistensi Pemerintah dan Pengembang Hambat Pembangunan Perumahan – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Konsistensi kebijakan menjadi kata kunci apabila pemerintah ingin berhasil dalam pembangunan permukiman. Masalah ini dari waktu ke waktu selalu menjadi titik lemah dalam melaksanakan rencana dan gagasan-gagasan besar pemerintah. Contohnya UU No. 1/2011 tentang perumahan dan permukiman, menurut undang-undang ini pengembang dalam membangun proyeknya harus berpedoman pada aturan hunian berimbang 1-2-3. Artinya, setiap membangun satu rumah mewah harus diikuti dengan dua  rumah menengah dan tiga rumah sederhana.

Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Ilustrasi

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 250 ribu unit rumah mewah yang dibangun oleh pengembang sehingga ini semestinya memunculkan 750 ribu unit kewajiban berimbangnya. Ini tidak muncul karena pengembang beralasan aturan turunan dari undang-undang ini belum ada selain lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap persoalan ini,” ujar Heru Sulistyawan, Ketua Panitia Pencanangan Program Sejuta Rumah, kepada housing-estate.com di Jakarta, Senin (27/4).

Padahal, lanjut Heru, sudah ada peraturan menteri sebagai turunan dari undang-undang ini namun dianggap masih belum kuat sehingga akan diusulkan untuk dibuatkan peraturan presiden (PP). Selain itu, semestinya pemda bisa lebih berperan dengan mengeluarkan IMB hanya bagi pengembang yang bisa menunjukan lokasi hunian berimbang yang akan dibangunnya.

Pengembang juga semakin tidak tertarik mengembangkan hunian untuk segmen menengah maupun sederhana karena biaya perizinan yang dikeluarkan sama saja untuk rumah mewah ataupun sederhana. Karena itu keberadaan PP maupun perda merupakan hal mendesak yang harus segera diwujudkan untuk memenuhi aturan hunian berimbang 1-2-3.

“Saat ini baru ada empat daerah yang memiliki perda sebagai turunan dari UU No. 1/2011, jadi komitmennya masih sangat kurang. Kalau hunian berimbang ini bisa diwujudkan, sebenarnya kita tidak perlu terlalu ngotot di program pembangunan sejuta rumah,” tandas Heru.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments