Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menerbitkan patokan harga baru rumah bersubsidi yang dapat dibeli melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga tetap yang disubsidi Kemenpera menjadi 7,5 persen dengan jangka waktu kredit selama 15-20 tahun.
Harga rumah sederhana tapak (RST) yang diberi bersubsidi (pembebasan pajak dan subsidi suku bunga) sebelumnya sebesar Rp88 juta-Rp145 juta untuk tiga zona berbeda dan zona khusus. Harga baru saat ini menjadi Rp105 juta-Rp165 juta dengan pembedaan harga menurut wilayah kabupaten dan propinsi.
Menurut Deputi Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, dengan harga baru ini sasarannya konsumen berpenghasilan Rp4 juta. Untuk rumah sederhana susun (RSS) di Jabodetabek yang termurah Rp302.400.000 untuk wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten. Sasarannya konsumen berpenghasilan Rp7 juta/bulan. “Dengan dinaikan seperti ini, masyarakat yang bisa mengakses FLPP menjadi lebih luas, tidak hanya mereka yang bergaji Rp3,5 juta,” katanya.
Berikut harga baru rumah sederhana tapak dan rumah sederhana susun yang ditetapkan Kemenpera. Yudis