Housing-Estate.com, Jakarta – Pembangunan rumah bersubsidi untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berjalan lamban mendapat perhatian pemerintah. Pemerintah akan melakukan upaya percepatan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3/2016 tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan. Inpres yang diterbitkan pada 14 April 2016 ini ditujukan ke sejumlah kementrian terkait dan kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota.
Menurut siaran pers yang diterima housing-estate.com di Jakarta, Rabu (27/4), substansi dari Inpres adalah melaksanakan percepatan pendelegasian kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan kepada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Khusus kepada gubernur dan bupati/walikota, Presiden member instruksi empat hal, yaitu:
- Melakukan percepatan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan melalui PTSP.
- Melaksanakan seluruh proses perizinan pembangunan perumahan melalui sistem online dengan deadline paling lambat tahun 2017.
- Bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang menghambat penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan dan tidak menambah persyaratan yang tidak diatur dalam peraturan perundangan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan inpres ini kepada Menteri Dalam Negeri.