Wednesday, September 27, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedIni 12 Klasifikasi Harga Properti Untuk Orang Asing - Housing-Estate.com - Portal...

Ini 12 Klasifikasi Harga Properti Untuk Orang Asing – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 13 Tahun 2016 yang merupakan aturan teknis atau turunan dari peraturan pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2015 mengenai properti untuk orang asing.

Properti Asing

Ilustrasi

Permen ini mengatur lebih detil mengenai klasifikasi harga properti yang bisa dibeli oleh orang asing di Indonesia baik rumah tapak maupun apartemen dengan 12 klasifikasi harga. Dengan begitu, harga properti yang bisa dibeli orang asing tidak dibuat seragam tapi disesuaikan dengan setiap daerahnya.

“Harga properti di Jakarta tentu berbeda dengan kota-kota lainnya, jadi ini kita buat supaya lebih masuk akal saja makanya harganya berbeda-beda. Secara prinsip pemerintah tidak membuat aturan baru dari peraturan yang sudah ada sehingga permen ini hanya merupakan penegasan saja yang memuat aturan lebih detil,” ujar Ferry kepada housing-estate.com di Batam, Jumat (15/4).

Berikut klasifikasi harga properti yang bisa dibeli warga negara asing sesuai kawasannya:

Wilayah Rumah (Rp) Apartemen (Rp)
Jakarta 10 miliar 5 miliar
Banten 5 miliar 1 miliar
Jawa Barat 5 miliar 1 miliar
Jawa Tengah 3 miliar 1 miliar
Jawa Timur 5 miliar 1 miliar
Yogyakarta 3 miliar 1 miliar
Bali 3 miliar 1,5 miliar
Nusa Tenggara Barat 2 miliar 1 miliar
Sumatera Utara 2 miliar 1 miliar
Kalimantan Timur 2 miliar 1 miliar
Sulawesi Selatan 2 miliar 1 miliar
Batam 1 miliar 750 juta
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments