Housing-Estate.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 13 Tahun 2016 yang merupakan aturan teknis atau turunan dari peraturan pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2015 mengenai properti untuk orang asing.
Permen ini mengatur lebih detil mengenai klasifikasi harga properti yang bisa dibeli oleh orang asing di Indonesia baik rumah tapak maupun apartemen dengan 12 klasifikasi harga. Dengan begitu, harga properti yang bisa dibeli orang asing tidak dibuat seragam tapi disesuaikan dengan setiap daerahnya.
“Harga properti di Jakarta tentu berbeda dengan kota-kota lainnya, jadi ini kita buat supaya lebih masuk akal saja makanya harganya berbeda-beda. Secara prinsip pemerintah tidak membuat aturan baru dari peraturan yang sudah ada sehingga permen ini hanya merupakan penegasan saja yang memuat aturan lebih detil,” ujar Ferry kepada housing-estate.com di Batam, Jumat (15/4).
Berikut klasifikasi harga properti yang bisa dibeli warga negara asing sesuai kawasannya:
Wilayah | Rumah (Rp) | Apartemen (Rp) |
Jakarta | 10 miliar | 5 miliar |
Banten | 5 miliar | 1 miliar |
Jawa Barat | 5 miliar | 1 miliar |
Jawa Tengah | 3 miliar | 1 miliar |
Jawa Timur | 5 miliar | 1 miliar |
Yogyakarta | 3 miliar | 1 miliar |
Bali | 3 miliar | 1,5 miliar |
Nusa Tenggara Barat | 2 miliar | 1 miliar |
Sumatera Utara | 2 miliar | 1 miliar |
Kalimantan Timur | 2 miliar | 1 miliar |
Sulawesi Selatan | 2 miliar | 1 miliar |
Batam | 1 miliar | 750 juta |