Housing-Estate.com, Jakarta – Perum Perumnas menjadi salah satu ujung tombak pembangunan sejuta rumah yang menjadi program unggulan pemerintahan Jokowi-JK. Selain rumah sederhana, Perumnas fokus mengembangkan rumah susun milik (rusunami) di kota-kota besar. Di Jakarta Perumnas akan membangun rusunami di Cluster A8, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ilustrasi
Di area seluas hampir 5 ha Perumnas akan membangun 18 tower sebanyak 5.400 unit hunian. Lima tower dibangun tahun ini dengan harga Rp186 – 390 juta per unit. Rusunami ini termasuk hunian bersubsidi yang dapat dibeli dengan uang muka 1 persendan bunga 5 persen.Sesuai perjanjian dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), rusunami ini bisa dibeli dengan beberapa syarat dan kriteria. Pertama, punya penghasilan tetap dengan gaji maksimal Rp7 juta. Kedua, belum pernah membeli rumah bersubsidi dengan KPR, dan ketiga, punya surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap, NPWP dan laporan SPT tahunan PPh orang pribadi.
Keempat, pengalihan unit rusunami bisa dilakukan setelah ditempati minimal 20 tahun. Kelima, pembeli wajib punya KTP DKI Jakarta. “Kalau sudah punya KTP DKI, dan sudah melakukan serah terima unit, maka pembeli harus membuat KTP baru dengan alamat rusunami. Kalau tidak, kami akan cabut. Kalau sudah buat KTP sesuai lokasi rusunami tapi tidak ditempati selama satu tahun, kami akan cabut hak kepemilikannya,” jelas Himawan Arief Sugoto, Dirut Perumnas kepada housing-estate.com di Jakarta, Rabu (29/4).
Dengan syarat seperti itu pembeli rusunami diharapkan tidak menjual atau menyewakan huniannya kepada pihak lain. Ini juga untuk menghindari praktek spekulasi atau investasi, misalnya membeli dalam jumlah banyak untuk disewakan atau dijual lagi. Rusunami Cengkareng menawarkan tipe studio (21 m2), 1BR (31,5 m2) dan 2BR (41,8 – 43,8 m2).