Saturday, September 23, 2023
Google search engine
HomeUncategorized` - Housing-Estate.com - Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

` – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2015 tertanggal 16 Oktober 2015 mengenai pembiayaan perumahan bersubsidi dengan skim subsidi selisih angsuran (SSA). Untuk tahun 2015 sumber dananya diambil dari pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sedangkan selisih angsuran KPR SSA 2015 untuk tahun 2016 dan seterusnya sampai masa kredit berakhir dibebankan kepada APBN atau sumber dana lain.

 

Perpres lima halaman itu merupakan bagian dari regulasi untuk mendukung pelaksanaan Program Pembangunan Sejuta Rumah untuk Rakyat yang dicanangkan Presiden di Semarang akhir April lalu. Pelaksanaan Perpres No 112 itu tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PUPR berupa Peraturan Menteri PUPR yang saat ini sedang disusun.

SSA adalah skim subsidi yang menutup selisih bunga KPR bersubsidi dengan KPR komersial. Pemerintah menetapkan tahun ini bunga KPR bersubsidi 5% per tahun fixed (tetap) selama masa KPR (maksimal 20 tahun) dari sebelumnya 7,25%, untuk menggenjot pembangunan rumah murah. Bila diasumsikan bunga KPR komersial saat ini 13%, maka kekurangan 8% ditanggung pemerintah yang disetorkan ke rekening bank penyalur KPR seperti Bank BTN.

Penerbitan Perpres itu sendiri terbilang terlambat karena tahun kalender tinggal kurang dari dua bulan. Padahal, bank penyalur KPR memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistemnya dengan skim SSA. Pasalnya, sejak tahun 2010 bank-bank menyalurkan KPR bersubsidi dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

pembangunan rumah murah subsidi

Ilustrasi

FLPP adalah dana bergulir yang bersumber dari APBN yang dialirkan ke bank penyalur KPR melalui BLU PPP. Oleh bank dana FLPP yang tidak berbunga (0%) itu di-mix dengan dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpunnya dari pasar (seperti deposito, tabungan, dan giro), sehingga mereka bisa menyalurkan KPR bersubsidi dengan bunga 5%.

Masalahnya, dengan diturunkannya bunga KPR bersubsidi menjadi 5%, alokasi dana FLPP di BLU PPP senilai Rp5,1 triliun tahun ini yang tadinya cukup untuk membiayai 60 – 62 ribu rumah bersubsidi, kini hanya 58 ribu unit (hingga Juli), karena dengan bunga 5% dari semula 7,25%, porsi pendanaan KPR bersubsidi antara FLPP dan DPK bank berubah menjadi 90:10 dari sebelumnya 75:25. Sementara permintaan tambahan anggaran FLPP dalam APBN-P (perubahan) 2015 ditolak DPR.

Karena itu Kementerian PUPR pun menerapkan KPR SSA untuk membiayai pengadaan rumah Agustus–Desember 2015. Dengan skim SSA, dana kredit sepenuhnya dari bank, bukan FLPP. “Pemerintah hanya menyediakan dana subsidi selisih angsurannya,” kata Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR. Sumber dana dari fee yang dipungut BLU PPP dari bank penyalur KPR (0,3% dari dana yang disalurkan dari semula 0,5% saat bunga KPR bersubsidi masih 7,25%) senilai Rp1 triliun.

Bila SSA diasumsikan Rp4,2 juta per rumah, duit Rp1 triliun itu cukup untuk membiayai 238 ribu rumah. Perpres 112 di atas adalah dasar hukum penggunaan duit BLU PPP yang tergolong ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu. Tahun depan skim KPR SSA tetap disiapkan untuk mengantisipasi bila terjadi lagi kekurangan dana FLPP. Yoenazh

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments