Housing-Estate.com, Jakarta – Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, disinyalir memiliki banyak rumah kost yang dijadikan tempat prostisusi terselubung. Hal ini mencuat ketika terjadi pembunuhan terhadap penghuni kamar kost yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial dengan melayani tamunya di tempat kost-nya. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendataan dan penertiban terhadap rumah yang dijadikan tempat kost.

Ilustrasi
Berdasarkan data Suku Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, dari tujuh kelurahan yang ada di wilayah Tebet, hanya 26 rumah yang memiliki izin usaha resmi sebagai tempat kost. Kenyataannya, menurut Camat Tebet Mahludin, di Kecamatan Tebet ada sekitar 906 rumah dijadikan tempat kost yang mencakup 4.187 kamar.
“Paling banyak di Keluarahan Bukit Duri sebanyak 331 rumah kost dengan 1.412 kamar, ini belum termasuk rumah kontrakan yang mencapai 1.165 rumah dengan jumlah kamar mencapai 2.831, jadi kos-kosan dan rumah kontrakan kita bedakan. Saya sudah instruksikan kepada RT/RW untuk selalu memantau warganya dan semua penghuni kost-kost-an maupun kontrakan wajib melapor ke RT/RW,” ujarnya, Rabu (22/4).
Hanya saja, lanjut Mahludin, ia tidak bisa mengatur izin rumah kos maupun kontrakan karena ini merupakan wewenang Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan. Pihaknya hanya sekadar menerbitkan surat keterangan domisili. Dan, terkait kasus pembunuhan yang terjadi di rumah kos di Jalan Tebet Utara RT 07/10, Kelurahan Tebet Timur, pihaknya hanya akan melakukan pendataan.
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan akan menertibkan rumah kost yang berdiri di jalur hijau dan akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). “Ini pasti akan kita kaji dan akan kita tertibkan. Kalau dia berdiri di area RTH dan tidak ada sertifikatnya, akan kita bebaskan,” tandasnya.