Housing-Estate.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-13. Khusus untuk pengembangan perumahan, Jokowi memangkas perizinan untuk perumahan dari sebelumnya 33 jenis perizinan menjadi hanya 11 perizinan. Langkah ini diharapkan bisa mempermudah pembangunan rumah murah selain penyerapan kepemilikan rumah bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kalangan pengembang dengan antusias menyambut belied mengenai penyederhanaan perizinan yang telah menjadi lagu wajib yang terus disuarakan sejak beberapa tahun. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo, dengan penyederhanaan perizinan ini bukan hanya proses yang lebih capat tapi juga biaya yang lebih murah sehingga dampaknya juga bisa mengurangi harga rumah yang dipasarkan pengembang.
“Dari dulu perizinan itu kan artinya biaya, kita sudah capek dengan istilah one stop service maupun pelayanan satu pintu karena nyatanya tetap berliku proses perizinannya. Dengan disederhanakan seperti ini tentunya bisa lebih cepat, efisien, yang pada akhirnya juga bisa mengurangi biaya. Setidaknya kalau hanya dengan 11 perizinan ini bisa menekan lagi harga rumah menjadi lebih rendah 5 persen,” ujarnya kepada housing-estate.com, Kamis (25/8).
Beberapa perizinan yang dihilangkan antara lain izin lokasi yang sebelumnya memakan waktu hingga 120 hari kerja, rekomendasi peil banjir yang butuh lebih dari 60 hari, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) lingkungan dan amdal lalu lintas (lalin). Ada juga beberapa perizinan yang digaabung seperti pengesahan site plan yang bisa diproses bersamaan dengan izin lingkungan.
Surat pelepasan hak atas tanah, pengukuran dan pembuatan peta bidang, penerbitan IMB, dan lainnya juga dipercepat. Bila ditotal, seluruh proses perizinan yang sebelumnya bisa memakan waktu lebih dari 800 hari ini dipangkas menjadi hanya sekitar 44 hari kerja. “Sekarang kami tinggal menunggu aturan teknis dari pelaksanaan penyederhanaan izin ini. Jangan sampai kebijakan ini sudah dikeluarkan tapi tidak bisa berjalan di lapangan,” pungkas Eddy.