Saturday, September 23, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedDualisme Penarikan Pajak Pertanahan di Batam Berakhir - Housing-Estate.com - Portal Berita...

Dualisme Penarikan Pajak Pertanahan di Batam Berakhir – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah akan mengubah status Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perubahan status ini perlu dilakukan karena kawasan Batam memiliki daya saing di tingkat regional dengan negara-negara kawasan khususnya dengan Singapura yang memiliki perbatasan langsung.

Ilustrasi

Ilustrasi

Kekhususan Batam ini diatur melalui Kepres No. 8 Tahun 2016 yang mengamanatkan untuk membentuk Dewan Kawasan PBPB Batam. Anggota Dewan Kawasan terdiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan beberapa instansi lain.

Kendati potensi ekonominya tinggi Batam juga punya potensi masalah yang kalau tidak dibereskan akan merugikan kawasan itu.  Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, kelemahan pembangunan Batam selama ini terletak pada  buruknya rencana tata ruang wilayah (RTRW). Yaitu tidak ada pemisahan yang jelas antara pembangunan kawasan investasi dengan pemukiman.

“Karena itu kami akan mengatur KEK yang akan dibangun ini bukan di wilayah pemukiman, jadi kembali lagi harus sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang wilayah (RTRW),” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/3).

Dengan diubah menjadi KEK, imbuh Ferry, pengusaha yang akan berinvestasi di Batam pengurusan pengusahaan lahannya lebih mudah. Sebelumnya pengurusan hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Badan Pengusaha Batam kemudian naik ke Dewan Kawasan (DK) Batam yang terdiri dari gubernur, Ketua DPRD, dan walikota. Dari sini baru dilanjutkan ke Kementerian ATR/BPN.  Sekarang pelimpahannya cukup dari DK Batam langsung ke pemerintah daerah sehingga lebih cepat. Tidak ada lagi dualisme pengaturan penarikan pajak tanah seperti PBB dan penarikan uang wajib tahunan otorita (UWTO) oleh BP Batam.

“Selama masa transisi selama 3-6 bulan akan dilakukan penggantian pengurus BP Batam hingga identifikasi aset pengelolaan kerja sama dengan investor. Dilakukan juga persiapan untuk strategi pengembangan kawasan ke depannya,” imbuhnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments