Housing-Estate.com, Jakarta – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menghentikan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah sejahtera tapak (RST) mulai Maret 2015. Dengan bantuan dana FLPP ini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran RST bisa mendapatkan bunga KPR 7,5 persen selama masa kredit (15-20 tahun). Selanjutnya FLPP hanya akan disalurkan untuk pembangunan rumah susun sederhana.
“Tujuannya untuk mendorong pembangunan hunian vertikal bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di perkotaan,” ujar Sri Hartoyo, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, kepada housing-estate.com di Jakarta, Selasa (6/5).
Hartoyo, mengatakan, pemerintah ingin mendorong pembangunan hunian vertikal di perkotaan sebagai solusi atas semakin berkurangnya lahan khususnya di kawasan perkotaan. Masyarakat yang ingin membeli rumah sederhana dapat membeli membeli dari pengembang dengan harga jual maksimal yang sudah ditetapkan pemerintah tanpa subsidi bunga KPR dari FLPP.
Seperti yang pernah diulas housing-estate.com, Kemenpera telah menetapkan harga baru rumah sejahtera tapak dan rumah susun yang berbeda-beda di setiap provinsi. Harga jual rumah tapak yang paling rendah ada di Lampung sebesar Rp113 juta dan yang tertinggi di Papua sebesar Rp185 juta. Untuk harga jual rusun paling rendah di Sulawesi Tengah sebesar Rp248,4 juta (Rp6,9 juta/m2) dan tertinggi di Papua sebesar Rp565,2 juta (Rp15,7 juta/m2). (Lihat: Daftar Harga Baru Rumah Sederhana Tapak dan Rumah Susun)
Harga patokan dari Kemenpera ini sampai sekarang pembebasan PPN dan PPH (Pajak Penghasilan)-nya belum mendapat persetujuan dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Karena itu konsumen harus membayar lagi 10 persen dari harga rumah untuk membayar PPN. “Hanya dengan cara paksa seperti ini pemerintah bisa mendorong pembangunan rusun, apalagi penggunaan tanah untuk perumahan saat ini semakin kritis,” tandas Hartoyo. Yudis