Housing-Estate.com, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta tetap pada pendiriannya meminta pengembang proyek reklamasi pantai utara Jakarta menyerahkan 15 persen areanya kepada pemprov. Soal persentase kewajiban pengembang ini menjadi masalah krusial dalam pembahasan Raperda Reklamasi. Draft Raperda tercantum 15 persen tapi angka ini oleh anggota DPRD DKI akan diubah menjadi 5 persen. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak keinginan DPRD DKI melalui disposisi yang diparaf pada 8 Maret 2016.

Ilustrasi : Proyek reklamasi teluk Jakarta
“Saya tetap mau 15 persen dan ini jadi pemasukan untuk pemprov. Porsi 15 persen ini bukan maunya saya (pribadi) tapi sudah sesuai hitungan yang pantas dikembalikan untuk pemprov. Hasilnya memang 15 persen, masa saya malah mundur jadi 5 persen,” ujar Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (5/4).
Kewajiban pengembang diserahkan ke Pemprov DKI dalam bentuk uang. Nilainya 15 persen area reklamasi kali nilai jual obyek pajak (NJOP). Basuki menyebutkan dalam draft yang dibahas DPRD angka 5 persen akan diatur melalui kerjasama antara gubernur dengan pengembang. Basuki menyebutkan pola kerjasama ini kalau diberlakukan rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Menanggapi penangkapan M Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, dan Presdir Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, oleh KPK, Basuki tidak mau menduga-duga dan menyerahkan kepada KPK. Ia hanya berharap kepada kalangan pengembang untuk menjalankan bisnis sesuai aturan dan tidak perlu melakukan lobi-lobi. Basuki mengaku kecewa dengan pengembang proyek reklamasi yang di depannya bilang setuju tapi di belakang melakukan lobi-lobi dan negosiasi.