Housing-Estate.com, Jakarta – Investasi berbentuk Real Estate Investment Trust (REIT) atau Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) masih jarang digunakan di Indonesia. Instrumen investasi itu belum terlalu menarik karena soal regulasi dan perpajakan. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat, saat ini sekurangnya ada 11 perusahaan properti yang tertarik untuk menerbitkan DIRE.

Ilustrasi
“Sayangnya perusahaan ini merasa masih terlalu banyak kendala terkait kebijakan perpajakan. Padahal, kalau ini bisa diterbitkan multiplier effect-nya akan cukup besar bagi industri properti dan turunannya. Model investasi ini memang belum terlalu berkembang di Indonesia,” ujarnya kepada media di Jakarta, Selasa (15/12).
Di Indonesia DIRE masih relatif baru. Investasi ini mengumpulkan dana pemodal yang akan diinvestasikan ke dalam bentuk aset properti seperti membeli gedung, saham atau obligasi perusahaan properti. Umumnya, investasi DIRE mewajibkan minimal 80 persen dana kelolaannya untuk properti atau 50 persennya harus berbentuk aset properti langsung. Karena itu investasi ini kinerjanya sangat bergantung pada sektor properti.
Samsul menilai DIRE sangat potensial untuk memajukan industri properti tanah air. Cukup banyak investor khususnya investor perusahaan yang ingin DIRE ini menjadi berkembang karena deviden dari investasi ini potensinya cukup besar bahkan sangat potensial untuk meraih pajak.
“Jadi selain transaksi di pasar bursa, efek dari berkembangnya DIRE adalah majunya industry properti. Jika ini terjadi ada potensi untuk pajak,” imbuhnya.