Housing-Estate.com, Jakarta – Bupati Karawang Ade Swara mengatakan akan menindak tegas perusahaan yang menimbulkan pencemaran udara sehingga menyebabkan warga Desa Anggadita, Kecamatan Klari, keracunan sampai harus dirawat di puskesmas dan rumah sakit.
“Kami akan mendalami terlebih dahulu hasil pemeriksaan BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) Karawang terkait dengan pencemaran udara di Desa Anggadita,” katanya di Karawang, Senin.
Ia mengaku akan mengambil langkah-langkah termasuk memberi sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran udara. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPLHD setempat.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak akan mengambil risiko dengan membiarkan perusahaan yang melakukan pencemaran udara. Karena itu, jika hasil BPLHD benar-benar menyebutkan terjadi pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup, akan diberi sanksi.
Sekretaris BPLHD setempat Wawan Setiawan sebelumnya menyatakan tidak menemukan penyebab keracunan puluhan warga Desa Anggadita, Kecamatan Klari, akibat kebocoran gas pabrik di dua perusahaan.
Menurut dia, pemeriksaan seputar kasus keracunan itu dilakukan selama lebih dari sepekan. Dalam pemeriksaan itu diketahui terdapat kabut putih dan bau di sekitar dua perusahaan, yakni PT Timur Raya Tunggal dan PT DIC Graphics.
Setelah diketahui titik permasalahannya, BPLHD Karawang melakukan verifikasi ke lapangan, mengambil sampel udara serta mengklarifikasi kepada pihak perusahaan terkait hal-hal yang ditemukan di lapangan.
Di antara kesimpulan dari hasil pemeriksaan, BPLHD Karawang tidak menemukan indikasi adanya keracunan akibat paparan gas terhadap warga dan pelajar di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari.
Kesimpulan lain yang dinyatakan BPLHD Karawang menyebutkan, kejadian pencemaran udara pada Rabu (26/2) di Desa Anggadita, Kecamatan Klari merupakan akumulasi dari gas-gas yang teremisikan dari cerobong-cerobong produksi PT Timur Raya Tunggal dan PT DIC Graphics.
“Kami juga menyimpulkan, kedua perusahaan itu belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban dalam hal pengendalian pencemaran udara, baik secara teknis maupun administratif. Kinerja IPAL (instalasi pengolahan air limbah) di dua perusahaan itu juga belum optimal,” kata dia. Antara