Thursday, September 21, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedBentuk Badan Perumahan Untuk Tampung Dana Tabungan Perumahan

Bentuk Badan Perumahan Untuk Tampung Dana Tabungan Perumahan

Lihat tampilan baru di housingestate.id

Housing-Estate.com, Jakarta – Indonesia Property Watch menyarankan pemerintah membentuk badan perumahan nasional untuk menampung tabungan perumahan rakyat.

Saran itu disampaikan terkait kekhawatiran bahwa kredit kepemilikan rumah akan semakin tinggi jika PT Bank Tabungan Negara (Persero) diakuisisi PT Bank Mandiri Tbk.

“Ini kan lucu, Taperanya sudah disetujui, tapi badannya gak dibentuk-bentuk,” kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin.

Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda

Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda

Ali mengkhawatirkan jika badan tersebut tidak kunjung dibentuk, Tapera tersebut akan dikelola oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan.

“Sudah ada kan dari dulu wacananya, misalnya gaji karyawan dipotong tiga persen untuk tapera, itu dananya mau disimpan di mana, katanya Jamsostek tapi belum juga ditunjuk ini kan aneh seharusnya badannya dulu ditunjuk, jangan dibolak-balik,” katanya.

Dia menjelaskan badan tersebut merupakan lintas kementerian yang kewenangannya langsung di bawah presiden.

“Seperti Perumnas ketika belum masuk BUMN, yang ketok palu enggak bisa Kementerian BUMN atau Kementerian Perumahan Rakyat, harus langsung dari presiden,” katanya.

Namun, saat ini, dia mengatakan, belum ada aturan dari pemerintah yang mengatur pembentukan badan tersebut yang akan mengelola bank tanah untuk perumahan rakyat menengah ke bawah.

Dia menambahkan badan tersebut sebagai eksekutor, Kemenpera sebagai regulatornya dan pengembang hanya sebagai kontraktor.

“Uang dari Tapera, akan dikelola pembiayaannya oleh BTN, tetapi pengadaannya langsung dari badan itu,” katanya.

Ali juga meminta pihak pengembang yang sebagian besar swasta jangan terlalu jauh dilibatkan dalam badan tersebut karena dikhawatirkan akan berfokus pada keuntungan.

“Misalnya, rusunami enggak ada aturannya kan dia jual berapa, kalau pengembang itu hanya jual satu lantai yang Rp114 juta boleh, tapi nanti dia bedakan harga hadap sudut tampah Rp40 juta, ‘view’ kolam renang Rp10 juta, bukan rusunami lagi, bisnis itu,” katanya.

Dia menjelaskan badan tersebut tujuan dibentuknya badan tersebut, yakni untuk menstabilkan harga tanah yang semakin melonjak, terutama untuk kalangan menengah bawah.

“Ketika harga seperti sekarang gila-gilaan, si badan ini mesti menyuplai harga sebesar-besarnya, kendali di atas. Maka, pengembang ada pesaing, si konsumen beli ke badan itu, harganya lebih murah, mungkin naik tapi gak segila yang dipasaran, sampai kapanpun orang menangah bawah bisa beli rumah, naiknya sebesar inflasi lah,” katanya.

Selain itu, badan yang diadopsi dari Singapura tersebut juga berfungsi untuk mengendalikan harga tanah, menjamin ketersediaan tanah perumahan rakyat, mencegah “backlog” (pesanan rumah yang belum terlayani). Ant

Lihat tampilan baru di housingestate.id

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments