Housing-Estate.com, Jakarta – Pemerintah membuka wacana pengurangan batasan harga properti yang terkena pajak barang mewah (PPnBM) dari Rp10 miliar menjadi Rp2 miliar. Pengurangan ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan pajak dari sektor properti yang dinilai terlampau kecil. Namun, beleid ini dikahawatirkan akan langsung memukul konsumen kelas menengah.

Apartemen St. Moritz
“PPnBM Rp2 miliar akan membuat pasar properti semakin sulit karena yang terdampak justru segmen menengah. Kami memprediksi kalau aturan ini diberlakukan penjualan properti akan turun hingga 40 persen,” ujar Steven Ghoos, Managing Director Lamudi Indonesia, dalam siarann pers yang diterima housing-estate.com, di Jakarta, Kamis (30/4).
Menurut Steven, standar mewah untuk properti sangat tergantung pada lokasi. Karena itu harganya sangat bervariasi dan menggunakan batasan harga untuk menetapkan kategori barang mewah menjadi tidak efektif. Terlebih di kawasan Jabodetabek yang harga lahannya sudah sangat mahal dibandingkan wilayah lainnya.
“Laporan terakhir dari konsultan properti Colliers International menyebutkan harga rata-rata apartemen yang ditawarkan di Jakarta mencapai Rp27,7 juta/m2 atau Rp4 miliar untuk apartemen berukuran 150 m2. Data Lamudi menyebutkan untuk rumah berukuran lebih dari 400 m2 mencapai Rp6,5 miliar,” imbuhnya.
Menurut data yang dirilis World Bank, tahun 1999 – 2011 kelas menengah di Indonesia tumbuh 6,5 persen sebanyak 130 juta orang. Segmen inilah yang akan langsung terdampak bila aturan PPnBM tersebut diberlakukan. Hal ini akan semakin mempersulit pasar properti yang saat ini kondisinya juga tengah menurun.