Housing-Estate.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memberikan kelonggaran kepada kalangan pengembang merealisasikan kewajibannya membangun rumah susun (Rusun). Sesuai Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 540/1990, pengembang yang membangun proyek di lahan seluas 5.000 m2 ke atas harus mengalokasikan 20 persen lahannya untuk pembangunan rusun. Kelonggaran ini diberikan karena gubernur tidak ingin memberikan beban tambahan kepada pengembang dalam situasi perekonomian nasional yang sedang lemah.

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok)
“Hitungan kami kewajiban pengembang membangun rusun di Jakarta itu sebanyak 86 ribu unit, ini terus kami hitung dan up date datanya. Tapi sekarang kita fair saja, karena lagi susah nggak apa-apa ditunda 1-2 tahun, tapi saya minta ini tetap harus mulai dicicil,” ujar Basuki saat memberikan sambutan pada acara rapat kerja daerah (Rakerda) Realestat Indonesia DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (1/12).
Basuki mengatakan pihaknya memahami kesulitan yang dihadapai pengembang saat ini. Mereka sedang kesulitan menjual produknya sehingga lebih bijaksana apabila pelaksanaan kewajibannya ditunda sementara.
“Namanya kewajiban tentu harus ditunaikan, tapi pas saya jadi gubernur kondisinya lagi lesu. Masa lagi kebingungan saya paksakan juga untuk bangun rusun, untuk balik modal saja susah bagaimana mau menunaikan kewajiban. Tapi tetap namanya hutang akan saya kejar terus,” tandasnya.