Friday, December 1, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedAwas, Denda Besar Menanti Pelanggar Transaksi Properti di Australia - Housing-Estate.com -...

Awas, Denda Besar Menanti Pelanggar Transaksi Properti di Australia – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Anda pembeli properti di Australia? Hati-hati, kalau transaksinya dinilai ilegal, pemerintah akan mengenakan denda sebesar 25 persen nilai properti tersebut. Kalau tidak sanggup membayar, Anda harus melepas properti tersebut. Itulah peraturan baru untuk pembelian properti oleh orang asing yang segera diberlakukan oleh pemerintah Australia pimpinan Perdana Menteri Tony Abbott.

Investor asing di sektor real estat juga harus membayar denda atas biaya aplikasi seharga mulai dari 5.000 dolar Australia atau lebih dari Rp50 juta. Pengenaan denda akan berlaku secara progresif. Denda 5.000 dolar AS tadi adalah untuk pembelian rumah seharga kurang dari satu juta dolar Australia. Denda naik 10.000 dolar AS setiap harga rumah naik 1 juta dolar Australia.

Ilustrasi

Sydney RealEstate

Peraturan baru itu terbit setelah parlemen meminta pemerintah untuk menindak tegas investor yang mengabaikan peraturan yang ada. Apalagi ramainya investor asing membuat harga rumah di sana kian naik, sehingga banyak penduduk lokal yang tidak sanggup menjangkaunya. Harga rumah di sejumlah kota utama di negeri kangguru itu, per 31 Januari 2015 naik 8 persen dibandingkan setahun yang lalu, bahkan di Sydney kenaikannya lebih tinggi, mencapai 13 persen.

Menurut hasil survei National Australia Bank Ltd, pembeli asing atas residensial baru dalam tiga bulan terakhir tahun lalu, sebanyak 14,8 persen, sementara untuk rumah seken sebanyak 8,7 persen.

Peraturan baru itu memunculkan pro kontra di kalangan yang terlibat dalam bisnis ini. “Ajuan pengenaan biaya-biaya baru itu terlalu besar dan bisa menghambat masuknya investasi asing,” kata Dewan Properti Australia, yang mewakili investor, pemilik dan pengembang real estat. Hal itu, imbuh mereka, bisa-bisa mengganggu pasok perumahan, sehingga akan memperburuk kondisi perumahan yang sudah terbatas dan menaikkan harga.

The Real Estate Institute of Australia, sebagai perwakilan dari broker, meminta pemerintah untuk lebih mempertimbangkan tarif yang berlaku di negara-negara lain, sehingga tidak menghambat masuknya investasi asing. Sebab, mereka menilai masuknya invertor asing itu sudah membantu menaikkan pasok rumah baru di saat kondisi pasar sedang kekurangan.

Namun Abbott bergeming. “Yang kita perlukan adalah semua investor asing itu mengikuti aturan dan siapa saja yang melanggar harus ditindak,” tandasnya.

Sejatinya bukan kali ini saja pemerintah Australia mengetatkan aturan untuk pembelian properti oleh orang asing. Pada tahun 2010 hal tersebut sudah pernah dilakukan, di mana transaksi properti baru oleh orang asing harus seijin Foreign Investment Review Board (FIRB). Penduduk sementara juga harus mendapat persetujuan dari FIRB saat membeli properti dan harus menjualnya jika mereka tidak lagi tinggal di negara tersebut.

Sayangnya, menurut komite ekonomi parlemen, selama setahun berjalan banyak kesalahan yang dilakukan FIRB dalam mengatur akuisisi properti oleh orang asing tersebut. Karena itu, mereka meminta FIRB untuk membereskan peraturannya, bahkan menilai denda pelanggaran sebesar 85.000 dolar AS (Rp862 juta) terlalu murah. Selama ini, jika sudah membayar denda, urusan beres. Walhasil, sejak tahun 2006, kata anggota komite yang memimpin penyelidikan, tidak ada penututan. Padahal sepanjang periode 2003-2007, FIRB sudah mengeluarkan 17 persetujuan pelepasan properti.

Jika dikumpulkan, denda itu bisa mencapai 200 juta dolar Australia per tahun. Dana ini selanjutnya akan digunakan untuk memperkuat FIRB, sehingga mereka bisa dapat menegakkan peraturan dengan lebih baik.

 

(Sumber: Bloomberg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments