Friday, December 1, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedAturan SLF Ditentang Pengembang - Housing-Estate.com - Portal Berita Properti No. 1...

Aturan SLF Ditentang Pengembang – Housing-Estate.com – Portal Berita Properti No. 1 di Indonesia

Housing-Estate.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak diterima secara utuh oleh pengembang. Sebagai aturan teknis dari UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), di dalam PP tersebut ada dua ketentuan baru, yaitu penyederhanaan perizinan dan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) rumah sederhana dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah.

Pembangunan Peruamahan

Pembangunan Perumahan

Secara umum kalangan pengembang mengapresiasi keluarnya PP ini khususnya tentang penyederhanaan perizinan. Bila sebelumnya ada 60 perizinan untuk pembangunan rumah MBR melalui PP ini dipangkas menjadi 22 izin. Tapi soal SLF kalangan pengembang menilai sebagai hal kontra produktif. Menurut Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) Daniel Djumali, pemberlakuan SLF ini bisa menjadi masalah di kemudian hari. SLF akan diberlakukan Januari 2018 mendatang.

“Saat ini baru 20 kabupaten yang memiliki PTSP dari 300-an kabupaten/kota di Indonesia. Kami khawatir ini nanti jadi penghambat karena seperti biasa program pemerintah pusat kerap berbeda di masa otonomi daerah sekarang ini,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Daniel memberikan contoh ketika pajak bumi bangunan (PBB) diserahkan dari pemerintah pusat ke daerah sinkronisasinya butuh waktu lama. Sebabnya, tidak semua daerah siap dan cepat merespon kebijakan pemerintah pusat yang pada ujungnya bisa menghambat penyerapan rumah murah untuk kalangan MBR.

Ia khawatir penerbitan SLF akan menjadi sarana pungutan liar (pungli) baru dari oknum Pemda kepada pengembang. Akibat berikutnya, lanjut Daniel, pengembang akan rugi apabila rumah yang terlanjur sudah jadi dinilai tidak layak. Selain itu proses serah terima kepada konsumen akan lebih lambat karena harus menunggu terbitnya SLF.

“Kami paham pemberlakuan SLF untuk menjamin konsumen mendapatkan produk yang baik. Tapi jangan malah kontraproduktif dengan niat kita untuk membangun rumah murah sebanyak-banyaknya. Lagi pula setiap pembangunan sudah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang juga sudah ada penilaiannya,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments