Housing-Estate.com, Jakarta – Untuk mendukung program pembangunan sejuta rumah pemerintah berencana mengembalikan fungsi Perumnas sebagai lembaga penyedia perumahan rakyat (master developer). Perumnas menyatakan kesiapannya bila ditunjuk menjadi master developer perumahan rakyat. Tapi untuk mengemban tugas itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Himawan Arief Sugoto
“Paling tidak ada tiga persyaratan substansial yang harus dipenuhi, yaitu dukungan kebijakan khusus, dukungan kebijakan pembiayaan, dan dukungan kebijakan lahan. Kalau ini bisa dipenuhi kami tentu siap menjadi master developer bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto kepada housing-estate.com, di Jakarta, Rabu (22/4).
Himawan mengatakan, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan khusus dengan merevisi peraturan pemerintah (PP) No. 15/2004 yang mengatur mengenai status HGB di atas HPL, pembangunan rusunawa di kawasan kumuh, infrastruktur dan utilitas.
Untuk memberi dukungan pembiayaan kepada Perumnas pemerintah bisa melalui penyertaan modal negara (PMN), subsidi, public service obligation (PSO), maupun dengan soft loan. Mengenai dukungan penyediaan lahan perlu dipikirkan pemanfaatan lahan-lahan pemerintah atau bersinergi dengan BUMN. Alternatif lainnya melakukan revitalisasi atau peremajaan rusun tua.
“Bila pemerintah memberikan dukungan konkrit pada tiga hal ini, kami siap membangun sebanyak 400 ribu unit per tahun khusus untuk kalangan MBR. Ini meliputi pembangunan rumah sederhana, rumah susun, peremajaan rusun, relokasi kawasan kumuh, dan pengembangan kota-kota baru seperti yang dulu sudah dilakukan oleh Perumnas,” tegasnya.