Housing-Estate.com, Jakarta – Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang akan membuat 17 pulau baru menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) landasan hukumnya diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang sudah keluar sejak tahun 1995. Karena itu Ahok menyebut proyek ini tidak bisa dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Paling kalau dari sisi pemprov bisa keluarkan peraturan daerah (perda) dan ini juga sudah keluar sejak terbitnya perpres reklamasi tahun 1995. Perda ini memang mau saya ubah salah satunya meminta jatah 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan hasil reklamasi yang dikuasai pengembang,” ujarnya di Balaikota Jakarta, Selasa (1/3).
Terkait beberapa kalangan yang memprotes proyek reklamasi ini, Ahok menyebut bukan pada pihaknya untuk bisa membatalkan proyek ini. Namun ia mengaku senang ada beberapa kalangan yang memprotes proyek reklamasi seperti kalangan nelayan berama organisasi lingkungan hidup yang menggugatnya ke Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN).
“Kalau saya tidak mempermasalahkan sama sekali ada yang protes dan menggunggat untuk membatalkan proyek reklamasi. Malah bagus, kalau nanti benar dibatalkan biar nanti kami yang ambil alih dan BUMD yang bangun 17 pulau baru, saya yakin BUMD kita bisa kok,” pungkasnya.