Thursday, September 21, 2023
Google search engine
HomeUncategorizedAgung Podoromo Tersandung Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Agung Podoromo Tersandung Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Lihat tampilan baru di housingestate.id

Housing-Estate.com, Jakarta – Kasus korupsi dan suap kembali terjadi di sektor properti dan kali ini melibatkan pengembang kakap Agung Podomoro Land (APL) bahkan menjerat pucuk pimpinannya yaitu Ariesman Widjaja. Ariesman baru diangkat menjadi Predir APL Mei 2015. Sementara tersangka lainnya adalah M. Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta.

Ilustrasi

Ilustrasi

Baik Ariesman maupun M. Sanusi merupakan dua orang yang kerap menjadi narasumber housing-estate.com. Ariesman dalam kapasitasnya sebagai pengembang memberikan informasi terkait proyek-proyek yang dikembangkan APL, sementara M. Sanusi kerap mengkritisi status strata title perkantoran di kawasan superblok yang belum diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Sebelum kasus ini mencuat, housing-estate.com pernah menyinggung terkait isu suap-menyuap ini kepada Trihatma K. Haliman. Trihatma menjabat sebagai presiden direktur APL sebelum digantikan Ariesman dan merupakan generasi kedua pendiri APL atau anak dari Anton Haliman, perintis Agung Podomoro.

Kala itu Trihatma menyatakan ada tim sendiri yang mengurusi segala tetek bengek legalitas menyangkut lahan yang akan dikembangkan proyek properti. Tim ini juga terpisah dari tim teknis yang mengurusi pengembangan proyek maupun dari tim marketing yang memasarkan proyek tersebut.

Tentu kasus ini menjadi pelajaran khususnya konsumen properti. Kasus ini terkait pembahasan Raperda yang akan menjadi payung hukum reklamasi. Di proyek reklamasi ini APL akan mengembangkan Pluit City melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Sumudra. APGL sudah mengantongi izin reklamasi pulau G seluas 160 ha.

Izin reklamasi diterbitkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2014. Hanya saja untuk zonasi wilayah pesisir pantai utara masih harus menunggu revisi raperda mengenai pelaksanaan reklamasi dan rencana tata ruang pantai utara (Pantura) yang hingga saat ini belum disahkan.

Belum disahkannya raperda ini membuat reklamasi Teluk Jakarta tidak dapat dilakukan. Kasus suap ini sendiri ditengarai untuk memuluskan terbitnya raperda zonasi maupun revisi Perda No. 8 Tahun 1995 mengenai pelaksanaan reklamasi dan rencana tata ruang Pantura Jakarta.

Lihat tampilan baru di housingestate.id

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments