Lihat tampilan baru di housingestate.id
Housing-Estate.com, Jakarta – Berdasarkan pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pengaduan untuk konsumen properti terus meningkat dan sudah termasuk pengaduan 3 besar setelah perbangkan dan kartu kredit. Data YLKI menyebut ada 121 kasus pengaduan di bidang properti dan terus meningkat menjadi 157, dan 160 untuk periode 2013-2015.

Menurut Cornel B. Juniarto, Senior Konsultan Hukum Firma Hermawan Juniarto, pengaduan kasus properti terus meningkat karena konsumen Indonesia memang tidak dilindungi oleh payung hukum yang jelas. Akibatnya seperti yang terjadi pada banyak kasus, pengembang properti bisa mudah saja tidak bertanggung jawab terhadap proyek yang dipasarkannya.
“Contoh kecilnya dari penerbitan brosur saja, itu pasti bahasanya menggoda mulai spesifikasi material bangunan, fasilitas, dan hal-hal menggiurkan lainnya. Tapi di pojok ada disclaimer yang menyatakan pengembang lepas tanggung jawab kalau produk yang diiklankan tidak sesuai kenyataan. Hal ini yang membuat kita sulit menjerat pengembang ke ranah hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/1).
Karena konsumen berada pada posisi yang lemah, Cornel menyarankan setiap calon konsumen harus memintarkan dirinya dengan menyerap informasi sebanyak-banyaknya terkait proyek terlebih reputasi pengembangnya. Bisa juga memanfaatkan review proyek yang saat ini banyak diulas pada situs online namun yang lebih penting lagi adalah melihat langsung kondisi di lapangan.
Berikut 6 keluhan yang paling sering dilayangkan konsumen yang diterima oleh YLKI. Hal ini ada baiknya kita pahami bersama agar kita bisa mengantisipasi dan tidak mengalami nasib yang sama.
- Spesifikasi Tidak Sesuai
Pengembang kerap lalai menepati janji yang sudah tertera pada brosur promosi. Pengembang juga kerap memanfaatkan kelemahan konsumen yang tidak paham dengan kualitas material terlebih dengan bahasa brosur yang kerap menjanjikan merek tertentu namun dengan tambahan diganti yang setara. Hal ini sulit untuk mengukur kualitas material yang diaplikasikan pada produk yang kita beli. Perbedaan spesifikasi material bangunan ini bisa berakibat pada kerusakan bangunan sebelum waktunya. Untuk mengantisipasi ini kita harus banyak bertanya dengan kontraktor maupun arsitek yang paham spesifikasi bangunan.
- Fasilitas Tidak Sesuai
Fasilitas yang dijanjikan untuk proyek perumahan maupun apartemen juga kerap diabaikan pengembang. Padahal banyak konsumen yang memutuskan membeli karena tertarik adanya fasilitas yang akan menunjang kehidupannya kelak. Pengembang juga kerap menunda pembangunan fasilitas ini hingga proses serah terima dilakukan. Ada baiknya konsumen membuat perjanjian tertulis secara hukum ketika melakukan proses jual-beli terkait fasilitas yang dijanjikan.
- Terlambat Serah Terima Unit
Banyak pengembang yang mengandalkan pemasukan dari konsumen sebelum menggarap proyeknya (pre sales). Hal ini ditemui hampir pada seluruh kelas pengembang baik yang kecil hingga pengembang kakap. Di sisi lain ada beberapa kalangan konsumen yang menyukai konsep ini karena membeli secara indent harganya lebih murah sehingga mengharapkan kenaikan harga (capital gain) saat proyeknya mulai dibangun hingga selesai. Untuk masalah ini kita harus mengecek betul sepak terjang pengembang ketika menggarap proyek sebelumnya.
- Sertifikat Belum Rampung
Ini masalah yang sangat riskan untuk properti yang kita beli dan sayangnya masih sering terjadi. Ketika konsumen sudah melunasi pembayaran tidak juga kunjung mendapatkan sertifikat dari pengembang. Gunakan jasa konsultan hukum maupun notaris untuk menyelesaikan permasalahan ini.
- Lepas Tanggung Jawab
Setelah proses serah terima unit dan masa garansi bangunan selesai, pengembang umumnya enggan menanggapi keluhan konsumen terkait kerusakan bangunan, pemeriliharaan lingkungan, fasilitas, dan sebagainya. Keluhan juga banyak untuk pengelolaan lingkungan apartemen. Untuk hal seperti ini ada baiknya seluruh penghuni kompak dan mengajukan keluhan bersama (class action) sehingga pengembang harus mau menanggapi keluhan konsumennya.
- Uang Muka
Ini juga menjadi kasus yang sering dikeluhkan. Konsumen yang sudah menyetorkan jumlah uang tertentu akan sulit menagihnya bila tidak jadi membeli. Lakukan perhitungan secara matang terkait produk yang akan dibeli sebelum menyerahkan uang tanda jadi, uang muka, atau apapun pengikatan dengan pengembang.
Lihat tampilan baru di housingestate.id