Housing-Estate.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan pentingnya sertifikasi lahan untuk menjamin kejelasan dan hak hukum pemiliknya. Adanya sertifikat akan membuat lahan jelas kepemilikan, lokasinya di mana, luasnya, dan berkekuatan hukum.

Ilustrasi
Karena itu penyertifikatan lahan menjadi program strategis pemerintah tahun ini. Aspek legalitas tanah juga dapat dipakai pemiliknya untuk mengakses pembiayaan dari perbankan karena tanah tersebut dapat dijadikan jaminan.
“Makanya ini kita kejar terus, bayangkan saja, di Kalimantan Barat (Kalbar) dari 6,4 juta ha lahan di luar kawasan lahan hutan, baru 2 juta ha yang sudah tersertifikat. Itu artinya baru 32 persen sementara 68 persen belum tersertifikat, ini harus diselesaikan,” urai Jokowi saat menyerahkan sertifikat untuk masyarakat di Kantor Camat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pekan ini.
Jokowi berharap dengan sertifikasi ini masyarakat bisa mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) dari bank. Bunga KUR lebih ringan sehingga masyarakat dapat memperbesar modal usahanya. “Ini yang saya serahkan hari ini untuk perwakilan sebanyak 525 sertifikat tanah di Kabupaten Sanggau, saya hitung betul ini karena jangan sampai ini hanya seremoni. Saya sudah instruksikan supaya bisa diterbitkan 5 juta sertifikat pada tahun depan kemudian 7 juta dan 9 juta hingga tahun 2019,” tandasnya. Yudis