Housing-Estate.com, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono menyatakan akan ada 15 ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan bantuan perumahan pada tahun 2016. Bantuan ini akan digelontorkan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS.
Jumlah tersebut sangat kecil dibanding jumlah PNS yang belum memiliki rumah. Saat ini ada 964.463 PNS belum punya rumah, sebanyak 756.591 PNS berhak mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan. “Rinciannya sebanyak 694.999 PNS golongan 1-3 dan 61.592 PNS golongan 4. Yang 207.872 PNS belum berhak mendapatkan bantuan karena masa kerjanya kurang dari 5 tahun,” ujar Basuki saat rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandy dan Bapertarum di Jakarta, Selasa (15/3).
Kendati jumlahnya relatif masih kecil tapi angka ini meningkat cukup signifikan dibandingkan bantuan tahun lalu sebanyak 3 ribu PNS. Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan menjelaskan, pihaknya tidak akan berhenti di angka 15 ribu ini karena kalau kebutuhannya lebih besar bisa diajukan penambahan.
Heroe mengatakan penyaluran bantuan uang muka perumahan kepada PNS bukan hal mudah. Kalangan PNS banyak yang tidak tertarik karena alokasi bantuan ini untuk rumah bersubsidi yang lokasinya umumnya cukup jauh. Masalah lain terkait kemampuan membayar angsuran bulanan karena di kalangan PNS banyak yang menggunakan gajinya untuk mencicil barang-barang konsumtif.
“Makanya kami sekarang lebih aktif mengajak pengembang dan Pemda membangun perumahan PNS yang lebih baik. Kalau kualitas rumahnya sama mestinya harganya bisa lebih murah atau kalau harganya sama kualitas rumah maupun fasilitasnya bisa lebih baik. Bapertarum sendiri siap dengan anggaran Rp400 miliar per tahun untuk bantuan perumahan PNS,” imbuhnya.